Jakarta – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) mengamankan lima unit kapal ikan Indonesia (KII) pada wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Teluk Tobo juga juga Laut Sulawesi lalu satu unit kapal ikan asing (KIA) di area tempat perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan juga Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tercatat yang digunakan mana diterima pada tempat Jakarta, Minggu menuturkan, kapal berbendera Malaysia yakni Kapal Motor (KM) PKFB 1032 yang dimaksud dimaksud berukuran 50,77 gross ton ini, sempat mencoba memotong jaring kemudian kabur ke ke arah lokasi perairan yang dimaksud yang masih ada overlapping klaim (grey area).

“Modus operandi ini banyak diimplementasikan kapal ikan asing jika Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidaklah mampu melakukan kewenangan saat kapal berada di tempat tempat grey area,” terang Adin.

Kapal berbendera Malaysia itu rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar serta didapati barang bukti sebagai muatan ikan campur kurang tambahan 110 kg.

Diketahui kapal ini turut mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl yang digunakan mana merusak ekosistem, alasannya alat ini tak cuma sekali menjaring ikan target, namun ikan non target juga berpotensi terjaring.

KM PKFB 1032 ini lantas dikawal Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa, Aceh untuk diproses secara hukum.

Sementara itu, lima unit KII yang dimaksud yang disebut melanggar WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo lalu Laut Banda serta dalam Selat Makassar. Tiga kapal diantaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha juga juga menggunakan alat tangkap yang dimaksud dimaksud dilarang.

“Meskipun kapal ikan Indonesia, jika bukan punya izin usaha atau beroperasi tak ada sesuai daerah izinnya, mirip belaka ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang mana dimaksud dilarang, identik belaka berpotensi merusak lingkungan”, kata Adin.

Adin menegaskan bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Kelautan lalu Perikanan yang tersebut hal itu saat ini tengah digalakkan serentak pada seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PSDKP selama bulan Oktober,pihaknya turut menggelar operasi pengawasan serentak guna melindungi sumber daya kelautan kemudian perikanan dalam WPPNRI.

Pihaknya menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui satelit serta Command Center KKP sehingga pengawasan sumber daya kelautan lalu perikanan berjalan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *