Untuk melakukan klaim Allianz, Anda perlu memilih produk asuransi Allianz terlebih dahulu. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan salah satu usaha dengan konsep saling tolong-menolong antar peserta asuransi sesuai dengan ketentuan Islam.
Dalam asuransi syariah dikenal akad tabarru, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharab musytarakah. Akad tabarru atau hibah merupakan konsep dimana peserta memberikan hibah kepada peserta yang mengalami musibah.
Akad tijarah atau mudharabah yang menekankan pada pengelola dan pemegang polis. Sedangkan akad wakalah bil ujrah dan mudharabah musytarakah merupakan kuasa untuk mengelola dana dari peserta dan dikembangkan menjadi dana investasi bersama.
Asuransi syariah dari Allianz menawarkan berbagai jenis asuransi. Salah satunya adalah asuransi kesehatan dengan berbagai jenis produk pilihan. Berikut adalah keunggulan produk asuransi kesehatan syariah yaitu AlliSya Protection Life :
- Jika peserta yang menjadi tertanggung mencapai usia 100 tahun akan memperoleh nilai investasi yang dibayarkan serta perlindungan akan berakhir.
- Mengalokasikan investasi pada tahun pertama pembelian asuransi serta mengoptimalkan perlindungan nilai investasi.
- Manfaat yang diberikan adalah nilai investasi dan 100% dari santunan asuransi.
- Terdapat bonus persistensi diberikan pada tahun polis tertentu yang digunakan untuk mendukung optimalnya investasi perlindungan jangka panjang.
- Mendapatkan manfaat tambahan hingga 25 juta apabila peserta meninggal dunia maupun cacat tetap akibat kecelakaan.
Asuransi syariah melalui AllisSya Protection Life memberikan manfaat untuk meninggal dunia. Pemberian manfaat ini dengan 100% santunan asuransi serta potensi nilai investasi. Apabila usia meninggal adalah lebih dari 5 tahun maka akan mendapatkan santunan 100% namun bila yang diasuransikan berusia kurang dari 1 tahun akan mendapatkan 20% uang pertanggungan. Manfaat meninggal dunia serta cacat tetap akibat kecelakaan akan diberikan kepada tertanggung bila usia mencapai 65 tahun.
Dalam asuransi kesehatan syariah manfaat investasi akan dibayarkan pengelola bila peserta asuransi meninggal dunia pada masa asuransi dan diberikan kepada penerima manfaat, membayarkan nilai investasi bila peserta hidup hingga masa asuransi dan diberikan kepada peserta.
Hal ini juga dapat diterima bila masih memiliki nilai investasi meskipun polis batal setelah pengurangan ujrah penebusan dan kewajiban yang perlu dilengkapi oleh pemegang polis. Selain itu, terdapat manfaat akhir kontrak dimana pengelola akan membayar seluruh nilai investasi setelah mengajukan klaim Allianz.
Untuk mendapatkan dana investasi yang bagus sebaiknya Anda memahami pilihan dana investasi dan tingkat risiko. Tingkat risiko moderat, Anda dapat memilih subdana Allianz Syariah Rupiah Fixed Income Class B Funs dan Allianz Syariah Rupiah Balanced Class B Fund.
Jika ingin menggunakan tingkat risiko agresif maka pilih subdana Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund. Produk asuransi kesehatan syariah ini menawarkan manfaat tambahan diantaranya Critical Illness 100 Syariah, Critical Illness Plus Syariah atau Versi Accelerated Syariah dan Accidental Death and Disability Benefit Syariah.
Jika ingin melakukan klaim Allianz dengan peserta yang telah meninggal dunia atau cacat karena kecelakaan maka sebaiknya mengajukan dokumen tidak lebih dari 60 hari setelah kejadian. Pengajuan klaim dilakukan dengan melengkapi beberapa dokumen seperti formulir untuk pengajuan klaim, formulir untuk klaim yang diisi langsung oleh dokter yang memeriksa peserta, memberikan hasil pemeriksaan secara valid, memberikan salinan kartu identitas diri dan surat keterangan kepolisian terkait kecelakaan.
Pengelola asuransi akan memberikan kewajiban kepada tertanggung untuk pemeriksaan kesehatan kepada dokter yang ditunjuk. Setelah prosedur selesai dan tidak terdapat masalah dalam pengajuan maka seluruh manfaat akan dibayarkan kepada peserta.
